BERITA TERKINI

Hukum Tidak Lagi Tajam Ke Bawah, Jaksa Agung Saksikan Langsung Pencabutan Tuntutan TSK Mustofa Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor



JAKARTA (26/01) Khatulistiwa News,- Jaksa Agung RI, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M dengan didampingi Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendrosaat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyaksikan secara langsung Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cimahi Rosalina Sidabariba kepada Tersangka (TSK) AGUS MUSTOPA Bin ASEP SAEPUDIN yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 


Peristiwa, berawal pada Jumat, 29 Oktober 2021 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah Saksi Korban JAJA Bin ENTUM beralamat di Kampung Cibiru Desa Cipta Harja Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Tersangka AGUS MUSTOPA Bin ASEP SAEPUDIN telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT dengan nopol D-2019-UBM milik saksi korban JAJA Bin ENTUM 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan, Tersangka merupakan karyawan Korban yang tinggal satu rumah dengan Korban. Pada bulan Oktober 2021 Tersangka bertengkar dengan istrinya, Hingga terjadi perceraian. 


" Imbasnya, membuat Tersangka merasa tertekan. Pada saat Tersangka sedang bekerja di rumah Korban, Tersangka melihat sepeda motor milik Korban terparkir di garasi rumah Korban dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di motor HONDA BEAT No. Pol: D-2019-UBM," ujar Leonard memberikan keterangan.


Tersangka ingin menenangkan diri menjauh dari permasalahan rumah tangga yang dihadapinya juga kesulitan ekonomi. Lalu, tanpa sepengetahuan Korban langsung mengambil dan menyalakan sepeda motor milik Korban tersebut lalu pergi dari mmah Korban. Tersangka membawa sepeda motor tersebut tanpa tujuan hingga ke daerah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi. 


Sesampainya di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Tersangka bermalam di TPA Bantar Gebang selama beberapa hari, pada saat Tersangka kehabisan uang dan akhirnya Tersangka bertemu dengan Sdr KIPLI yang merupakan pemulung di TPA Bantar Gebang yang beralamat di Kampung Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, lalu Tersangka meminjam uang kepada Sdr KIPLI sebesar Rp 1.000.000; (satu juta Rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari dengan jaminan sepeda motor milik Korban, jelas Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung.


Setelah Tersangka menggadaikan motor tersebut, Tersangka tidak kunjung kembali ke tempat asalnya melainkan menetap di TPA Sampah Bantar Gebang Bekasi selama beberapa hari. Melihat kondisi Tersangka yang seperti itu, Sdr KIPLI merasa heran namun tidak dihiraukan. 


" Beberapa hari kemudian, Pada saat Saudara KIPLI hendak mengisi BBM sepeda motor milik Korban tersebut, Saudara KIPLI melihat ada nomor HP tinggal di rumah Korban sehingga sudah dianggap anak sendiri oleh Korban. 


Dan keluarganya tergolong tidak mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor : 400/8/Kesra tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Idham Martadinata, Kepala Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, Tersangka mengidap penyakit TBC akut dan baru berpisah dengan istrinya pada bulan Oktober 2021. 


Korban tidak mengalami kerugian karena barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merek Honda NC11BF1D AIT No. Pol: D-2019-UBM Tahun 2014 warna orange biru milik Korban JAJA Bin ENTUM telah ditemukan dan dikembalikan.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain yaitu,

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 


2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 


3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah). 


4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dimana Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan Korban JAJA bin ENTUM menerima maaf Tersangka dan para pihak bersepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke persidangan sehingga sejak ditandatangani kesepakatan perdamaian maka selesai permasalahan antara kedua belah pihak. 


Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dari Penyidik Polsek Ciputat kepada Jaksa Penuntut Umum; Masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal Tersangka dan Korban merespon positif atas perdamaian yang dilaksanakan antara Tersangka dan Korban. 


Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung sampaikan pesan secara khusus kepada Tersangka dan Saksi Korban. Kepada Tersangka, Jaksa Agung menyampaikan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif. 


" Tersangka patut bersyukur karena ini semua atas kebaikan dari Saksi Korban dan ketulusannya memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung memberikan nasehat kepada Tersangka perbuatan yang telah dilakukannya telah mencoreng nama keluarga, dan arena itu meminta kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin komunikasi dan silaturahmi," ujar Kapuspenkum.


Melihat kondisi Tersangka, Jaksa Agung memerintahkan Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyampaikan kepada Bupati Cimahi agar dapat memberikan pengobatan terhadap Tersangka yang saat ini sedang mengalami penyakit TBC akut. 


Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat. 


Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M.(Niko)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.