BERITA TERKINI

Diduga Salah Validasi Warga Ujanmas Lama Minta Tanah Mereka dikeluarkan dari HGU PT CIPU

 



Muara Enim Khatulistiwa News (31/01) Menyikapi undangan dari Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tindak lanjut hasil Reses anggota DPRD Dapil I,  dimana masyarakat Desa Ujanmas Lama mempersoalkan tanah milik mereka seluas 1.200 Hektar masuk kedalam HGU PT Cipta Putura Cipu 

Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Ujanmas Lama bersama Kepala Desa mendatangi kantor DPRD Muara Enim, Senin (31.01.22).  di Ruang Bamus DPRD Muara Enim.


Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki  B.SC dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi I H Mukarto selaku pimpinan Rapat sidang tersebut memaparkan bahwa pihaknya memanggil kedua belah pihak serta pihak-pihak terkait atas adanya aduan masyarakat  setempat bahwa PT Cifu telah mengklaim tanah masyarakat masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan sawit tersebut.


Rapat hari ini kita lakukan guna mencari solusi  yang terbaik atas adanya laporan tersebut. . Dimana saat dilakukan pengecekan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut masuk kedalam HGU PT Cifu hingga pihak Bank tidak dapat memproses pinjaman itu,”terang anggota DPRD Muara Enim  H.Mukarto dari Fraksi PDIP ini dalam Rapat itu 

 Permasalahan itu didapati dari surat yang masuk ke DPRD Muara Enim belum ada titik terang akan penyelesaiannya tersebut.


“hari ini kita usahakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalah ini,ucapnya saat 


Sementara itu, Kepala desa Ujanmas Lama Iwan Tarmizi dikesempatan itu meminta kepada PT Cifu untuk mengeluarkan tanah masyarakat tersebut dari HGU perusahaan dan dikembalikan ke masyarakat.



Adapun lahan masyarakat yang yang masuk kedalam HGU PT Cifu setelah adanya validasi dari pemerintah pusat mencapai kurang lebih 1200 hektar. Namun, kita semua ketahui dan PT Cifu juga mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik masyarakat dan sebagian nya telah memiliki SHM. Tapi ketika kita cek masuk HGU perusahaan. Jadi bagaimana bisa tanah tersebut bisa memiliki Surat ganda. Pada hal SHM dan HGU dikeluarkan oleh negara melalui BPN semua kata nya 


Masih Kata Iwan, dengan adanya mediasi yang dilakukan anggota DPRD Muara Enim ini harapannya agar tanah milik masyarakat tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat dan dikeluarkan dari HGU urainya.



“Sebelum diperpanjang HGU PT Cifu, kita minta untuk diselesaikan terlebih dahulu proses pengeluaran tanah itu dari HGU itu yang dipinta masyarakat kita ucapnya t


Dikesempatan itu, Camat Ujanmas Hasman Hadi juga menjelaskan bahwa lahan milik masyarakat yang masuk HGU PT Cifu tersebut terjadi karena pihak BPN memvalidasi titik koordinat perusahaan pada tahun 2021 lalu hingga munculah masalah ini.


Permasalahan ini muncul karena ditahun 2021 lalu pihak BPN melakukan validasi titik koordinat perusahaan dan diadapatilah tanah warga masuk dalam HGU PT Cifu termasuklah tanah yang memiliki SHM. Namun, hal ini sebenarnya sudah diterangkan BPN bahwa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat bisa dikeluarkan pada saat PT Cifu memperpanjang HGU – nya,”jelas Camat.


Menanggapi hal itu, Humas PT CIFU Syahroni menerangkan bahwa dari pihaknya tidak berkeberatan untuk mengeluarkan tanah masyarakat tersebut dari HGU perusahaan.


PT CIFU tidak berkeberatan mengeluarkan tanah masyarakat yang sudah memiliki SHM. Karena jelas sejak tahun 1996 PT CIFU memiliki HGU seluas 8381 hektar dan sejak tahu 1996 hingga 2020 tidak ada tumpang tindih sertifikat dan kita ketahui adanya tanah Masyarakat yang di kelolah masyarakat ditengah-tengah lahan serta tidak ada permasalahan terkait itu semua. Maka itu, kami tegaskan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yg berlaku termasuk mengeluarkan lahan tersebut dari HGU,ucapnya tadi saat sidang musyawarah .


Terakhir, Talon sapaan akrab Humas PT Cifu dalam Rapat itu mengatakan pada saat ini pihaknya sedang mempersiapakan pesyaratan utk memperpanpanjang HGU termasuk data lahan , nanti bisa dicek lahan yg dimasud apa kami masukan atau tidak dalam HGU tersebut.


Maka itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa PT CIFU tidak mengembalikan tanah tersebut melainkan mengeluarkan dari HGU perusahaan .ucapnya saat selesai sidang tadi (Rendy)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.