BERITA TERKINI

Demi Penerapan Hukum Capai Keadilan Hakiki, Jaksa Agung : Kejaksaan Bentuk Kampung Restoratif Justice dan Diperluas

 


JAKARTA,Khatulistiwa News  (27/01) - Saat berikan pengarahan sewaktu kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 25 Januari 2022, Jaksa Agung RI, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M menyampaikan, Penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan.


Lebih lanjut, Kata Burhanuddin seharusnya juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki." Kehadiran jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum," imbuhnya berharap.


Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat, hingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya, ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung RI, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M menjelaskan, salah satu contoh penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat adalah kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Karawang. Tuntutan jaksa nampak sekali telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan sehingga menimbulkan kegaduhan. 


Oleh karenanya, Burhanuddin meminta kepada Kajati dan Kajari untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat." Salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat," ujar Jaksa Agung. 


Selanjutnya mengenai penerapan keadilan restoratif, Jaksa Agung menyampaikan bahwa sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 tercatat sebanyak 13 perkara berhasil diselesaikan dengan RJ di lingkungan Kejati Jawa Barat, dan disambut baik oleh masyarakat. 


" Namun, saya ingatkan agar saudara juga perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ, dan penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional meskipun mendapat tekanan," ujarnya.


Sementara, apabila terdapat perkara menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. segera ambil langkah taktis cepat dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa, sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan.


Kebijakan RJ sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum menuai respon masyarakat yang sangat positif. Oleh karena itu dengan penimbangan kemanfaatan bagi masyarakat. Jaksa Agung menilai bahwa ruang lingkup dan cakupan RJ dirasa perlu diperluas. sehingga kemanfaatan penegakan hukum yang berhati nurani dapat dirasakan oleh masyarakat dalam Iingkup yang lebih luas lagi, dan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk membentuk Kampung Restoratif Justice. 


Disamping itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa Jaksa Agung memberikan perintah untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative Justice). 


" Restorative justice ini adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal. dimana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 


Ungkapnya menjelaskan, Jaksa harus bisa mengasah kearifan lokal dalam hal memberikan keadilan restoratif pada suatu perkara itu atau belumjadi perkara. 


Lalu peran Jaksa dalam kampung restorative justioe haruslah proaktif dalam menyelesaikan masalah - masalah hukum yang dialami rakyat kita. Selesaikan melalui kearifan. JamPidum juga mengatakan bahwa atas seijin Bapak Jaksa Agung bahwa Kejaksaan harus menumbuhkan kearifan lokal dalam hal penyelesaian pidana dengan membangun Kampung Restoratif Justice. 


" Maka, dengan adanya kampung restorativejustice, diharapkan 1/3 masalah dapat Kejaksaan selesaikan dengan mengasah kearifan lokal," jelasmya.


Selain itu pula, institusi Kejaksaan RI dapat berkontribusi untuk memberikan keadilan yang terasa. cepat, tanpa biaya, dan sederhana kepada masyarakat serta juga kontribusi kepada Pemerintah dalam mengatasi over crowded dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), karena akan berpengaruh banyak seperti biaya yang dikeluarkan negara dan tenaga penjaga (sipir) di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rutan. 


Selain itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratlf sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 


Tujuan pedoman tersebut, agar terciptanya pemulihan, baik itu pemulihan keadilan, pemulihan mental, dan pemulihan kesehatan penyalahguna, sehingga diharapkan mampu menghadirkan kemanfaatan hukum.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.