BERITA TERKINI

Sat Resnarkoba Polres JakPus Berhasil Ringkus Peredaran Narkotika 11,3 Kilogram Sabu Dari Aceh

 



JAKARTA,Khatulistiwa News (28/01) - Polisi kembali berhasil meringkus dan menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu dari Sumatera, Aceh sebanyak 11 Kilogram. Berdasarkan informasi diperoleh adanya peredaran narkoba jenis sabu menggunakan Kendaraan Roda 4 ditempatkan di dalam roda ban.


Kabid. Humas Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Endra Zulpan, S.I.K, M.Si mengatakan,"Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (JakPus) berhasil ungkap narkotika jenis Sabu sebanyak 11 Kilogram, sebagai wujud nyata Pemberantasan Narkoba. Berulang - ulang Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus narkoba," demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di hadapan awak media cetak, televisi, dan elektronik saat di Aula Mapolres Jakarta Pusat pada hari Jum’at (28/01/2022), Jakarta.


Turut hadir saat jumpa pers, AKBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. selaku Kabid Humas, AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. selaku Kasat Narkoba.


" Satres Narkoba pada hari Pertama pada Sabtu tanggal 15 januari 2022 sekitar pukul 15.30 wib di Beji depok. Kedua, pada hari Minggu 16 Januari 2022 pada pukul 18.30 wib di Pancoran Jaksel," terang AKBP Zulpan


Aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Beji Depok , Jawa Barat. Melihat hal itu Sat. Resnarkoba Polres Metro JakPus responsif dan segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ke - 4 tersangka berinisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Beji Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan.


Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat jenis sabu sebanyak 11.3 kg , satu buah tas hitam, satu buah ban, beberapa handphone, kendaraan Roda Empat jenis Avanza dengan nopol B 1086 SRU berwarna putih, 3 buah timbangan electrik diduga untuk mengemas, Plastik berbagai ukuran, 1 buah kartu akses, semua pelaku berjenis kelamin laki laki, kata Zulpan.


Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan tersangka CLU dan AP keberhasilan, informasi yang didapat ada peredaran narkoba jenis sabu, lalu kemudian membentuk tim untuk penyelidikan, dari aceh pelaku menggunakan kendaraan roda 4, sabu di tempatkan di dalam roda ban.


Pelaku berhasil ditangkap oleh Polisi di kawasan Beji Depok, barang bukti yang di amankan jenis sabu sebanyak 10.98 kg tas hitam, beberapa jenis handphone, kendaraan jenis avanza, dan ban, kata AKBP. Zulpan


Pengembangan pada hari Minggu tanggal 16 januari 2022 di Apartemen Pancoran Jakarta Selatan pelaku berinisial F dan RM adalah Selaku orang yang memerintahkan mengambil sabu." Di lokasi ini kami berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 1.23 gram, 3 buah timbangan, plastik, beberapa unit hp dan kartu yang diduga akses masuk apartment," jelasnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan,“ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka berinisial CLU (Laki Laki, 27 thn), AP (Laki Laki, 25 thn), RM (Laki Laki, 24 thn) kemudian F (Laki Laki, 29 thn)," jelasnya.


Dalam pemeriksaan lebih lanjut tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.