BERITA TERKINI

Kejari Aceh Barat Daya Keluarkan SKP2 Disetujui Jaksa, Perihal Dugaan Penganiayaan Dua Orang Tersangka

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (25/01) - Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Hana Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid. S.H., M.H. telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspos dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama 2 (dua) orang Tersangka.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menjelaskan, bahwa Jampidum Gerry Yasid. S.H., M.H. mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan ekspos dan menyetujui SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama 2 (dua) orang Tersangka.


Ungkap Leonard, Tersangka pertama (1), yaitu ALI USMAN BIN ALM TARJUDDIN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


Kronologis, kasus posisi singkat, tersangka ALI USMAN BIN ALM TARJUDDIN melakukan perbuatan pidana penganiayaan terhadap saksi korban RAJUDDIN Pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB.


" Pebuatan tersangka, diawali korban Rajuddin mengendarai mobil miliknya dari Desa Ujung Tanah Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya saat hendak pulang ke rumahnya. Beralamat di Desa Lhang Kec. Setia Kab. Aceh Barat Daya. Saat Korban melintas jalan desa Korban melihat ada seorang anak kecil yang sedang bersepeda dan terjatuh di pinggir jalan desa," ujarnya menceritakan


Usai melihat kejadian itu, Korban memberhentikan mobil yang dikendarai dan turun dari mobil untuk menolong anak yang terjatuh tersebut. Pada saat Korban hendak menolong anak tersebut, tiba-tiba dari arah belakang korban, Tersangka ALI USMAN BIN ALM TARJUDDIN memukul bagian belakang kepala Korban sehingga pada saat itu mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan Korban dan saat itu Korban hanya diam saja agar tidak terjadi keributan Iagi.


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara Iain: 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pemah dihukum 


2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun; 


3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januarl 2022 (RJ-7); 


4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 26 Januari 2022. 5. Masyarakat merespon positif. 


Sementara, perkara kedua yaitu, Tersangka ZAMIRUSSALAM BIN ZAINAL yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan 


Yang mana, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan, bahwa Tersangka ZAMIRUSSALAM BIN ZAINAL melakukan perbuatan pidana penganiyaan terhadap korban Sdra IRFAN MAULANA Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 Sekitar Pukul 16.00 WIB ialah karena awalnya Tersangka ZAMIRUSSALAM dan korban Sdra IRFAN MAULANA ingin menyelesaikan Sengketa Permasalahan Tanah milik Keluarga Tersangka dan korban. 


" Menurut korban bahwa Tersangka ZAMIRUSSALAM telah mengerjakan tanah sawah Sah tanpa sepengetahuan ataupun seizin dari keluarga Korban sehingga terjadi cekcok mulut yang membuat tersangka emosi, menampar korban dengan menggunakan tangan sebelah Kanan nya, sebanyak 1 kali kemudian menendang bagian dada korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kananya hingga korban terjatuh," ujarnya


Selanjutnya, tersangka ZAMIRUSSALAM langsung mengambil batu dengan ukuran segenggam tangan orang dewasa dengan menggunakan tangan kanannya dan langsung memukul ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali. 


" Saksi korban melakukan perbuatan membalas perbuatan tersangka dengan cara korban mengambil batu di pinggir jalan dan dipukulkannya ke kepala Tersangka sebanyak 1 kali, baku hantam tersangka dan korban kemudian dilerai oleh Sdra MULIZAR dan Sdra FAZLI dan setelah dilerai. Tersangka langsung pergi dengan sepeda motomya meninggalkan Korban ditempat kejadian tersebut, dan dibawa Sdra MULIZAR dan Sdra FAZLI langsung membawa Korban ke puskesmas manggeng untuk mendapatkan perawatan," jelas Kapuspenkum


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara Iain: 

1. Tersangka baru panama kali melakukan tindak pidana/belum pemah dihukum 


2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan); 


3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 202 (RH); 


4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 30 Januari 2022. 


5. Masyarakat merespon positif. 


" Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Petaturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Kapuspenkum.


Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban. keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.