BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi Rugikan Negara 160 Miliar, Kejagung Periksa Kepala Divisi Keuangan & Investasi P.T Taspen

 





JAKARTA,Khatulistiwa News (27/01) - Perihal terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Investasi P.T Asuransi Jiwa TASPEN tahun 2017 hingga 2020 diperkirakan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568 (Seratus Enam puluh Milyar Rupiah) usai Jampidsus Febrie Adriansyah resmi terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 4 Januari 2022 lalu.


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, satu (1) orang saksi diperiksa Jampidsus perihal tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020.


" Saksi yang diperiksa yaitu SDS selaku Kepala Divisi Keuangan & Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017. Saksi diperiksa terkait proses awal rencana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. Prioritas Raditya Multiflnance," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.


Lanjut Leo menambahkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen. 


" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung itu.


Diketahui, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).


Selanjutnya, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.


Lalu, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi.


Skema investasi tersebut, Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.(Niko)







Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.