BERITA TERKINI

GARKI SUMSEL LAPORKAN PROYEK PENDESTRIAN TAMAN TUGU MUARA ENIM




Muara Enim KHN,- Dilangsir dari media Wahanainformasinews.or.is DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) guna melaporkan sekaligus mempertanyakan kasus dugaan bangunan Proyek pedestrian (tortoar) Taman Tugu Gerbang di Jalan Lintas Muara Enim – Palembang tahun 2019 dan pembangunan taman tugu kopi di Ex Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Murua Enim tahun 2018. Oleh Dinas Perkim Muara Enim.

Ketua Umum DPP Garki Rohadi S.Sy mengatakan, kedatangan dirinya ke Kejati Sumsel bersama rekanan untuk mempertanyakan dugaan korupsi proyek pedestrian taman tugu gerbang di jalan lintas Muara Enim-Palembang yang sebelumnya ditanggani oleh Kejari Muara Enim, dimana santer terdengar bahwa proses lidiknya dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan.

Pihaknya juga melaporkan bahwa ada dugaan indikasi korupsi pembangunan Taman Tugu Kopi yang dikerjakan sebanyak 2 tahap pada tahun 2018 oleh Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim.

Dalam orasi politiknya, Garki menduga terjadinya pengendapan dan pemeti-es-an kasus dugaan korupsi tersebut mengingat penyelidikan atas dugaan indikasi korupsi Proyek pedestrian Taman Tugu Gerbang di jalan lintas Muara Enim – Palembang telah lama menguak kepermukaan namun sampai sekarang tidak ada satupun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus ini.

Pihaknya juga meminta Kejati Sumsel melakukan Penyidikan dan Penyelidikan terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pembangunan tersebut, mengingat bagian dari Extra Ordinary Crime karena proyek tersebut merupakan proyek APBD Kabupatem Muara Enim yang bersumber dari masyarakat.

”Proyek tersebut mencapai lebih kurang Rp 8 Milyar rupiah lebih, anehya pemenang proyek ini terkesan dipaksakan karena sebuah perusahan skala kecil yang memenangkannya ialah CV Kariya Nusantara sebagaimana kita ketahui bahwa hanya perusahan yang memiliki kualifikasi usaha non skala kecil yang meski menjadi pemenang,” ungkap Suhardi selaku sekretaris Umum Garki.

“Kami juga meminta kejaksaan tinggi melidik dugaan korupsi pembangunan Taman Tugu Kopi ex Dinas Pendidikan Muara Enim yang ditenderkan melalui 2 tahap, pertama pembuatan pondasi dan penguatan tanah, di tahap kedua pembangunan taman tugu kopi yang seharusnya dibuka untuk umum namun sempat ditutupi oleh seng dan barulah setelah tim kejari turun baru dibuka untuk umum dan terlihat tidaklah bagus dan listrik meteran yang berserakan,” imbuhnya.

Menurutnya berdasarkan temuan yang sudah ada, maupun dugaan indikasi korupsi pembangunan tugu kopi, kejaksaan tinggi Sumatera Selatan selayaknya menetapkan TSK dalam dugaan indikasi proyek tersebut.

Mukri As selaku administrator lapangan dalam orasinya mengharapkan agar Kejati Sumsel membentuk tim khusus guna mendalami dugaan pemalsuan inti personil dan inti peralatan terhadap perusahaan-perusahaan yang memenangkan proyek konstruksi tersebut serta meski berani memanggil dan memeriksa A yani Herianto kepala dinas Perkim dan menetapkan Ybs sebagai TSK Atau Dider Intelektual dalam kasus ini

Lebih lanjut dikatakannya, Pelaksanaan proyek tersebut Diduga terjadi penyimpangan anggaran dan Diduga kuat menjadi ajang korupsi, mengingat kualitas dari pembangunan tersebut yang sangat buruk.

”Berdasarkan hasil investigasi kami di beberapa lokasi berbeda, faktanya bahwa telah beberapa kali kejaksaan melakukan pemeriksaan dari bangunan yang ada namun tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai TSK. Bahkan, kami meminta kejaksaan tinggi sumsel agar jangan kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kami masih yakin dan percaya kalau kejaksaan tinggi Sumsel punya integritas yang tidak diragukan dalam pemberantasan korupsi, sebagimana diawal sambutan saat coffe morning bersama awak media bahwa kejati punya target tersendiri dalam pemberantasan korupsi, kami yakin bahwa kejaksaan komitmen dengan hal itu,” jelasnya.

Sementara itu, rohadi menambahkan bahwa kepala dinas perkim kab muara enim seakan kebal hukum sehingga tak dapat dijerat hukum banyak dugaan indikasi korupsi yang mengarah kepadanya namun sampai saat ini jangankan setatus TSK kejaksaan seakan tak memiliki kemampuan untuk memanggil dan memeriksa sauda A Yani Herianto.

“Kami juga bertanya-apakah kejaksaan kita telah masuk anggin sehingga tak dapat mengungkap dider intelektual dalam kasus ini,” ungkap Rohadi kepada media ini.

Terpisah, Suwardi menambahkan kami tetap memberikan dukungan terhadap kejaksaan tinggi sumsel agar dapat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi khusunya di Dinas Perkim Muara Enim seperti kedua kasus diatas. “Sedikitpun saya tidak meragukan keberanian dan kepekaan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Tolong kami diperlihatkan kemampuanya untuk bisa memanggil dan memeriksa A Yani Herianto,” jelasnya(Doni/Redaksi).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.