BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 2 Saksi, Perihal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Tahun 2015 - 2021

 



JAKARTA,Khatulistiwa News  (27/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, M.H menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Penahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021. Demikian keterangan singkat Kapuspenkum Kejaksaan pada hari Kamis (27/01), Jakarta 


Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi saksi yang diperiksa antara lain yaitu :

1. NS selaku Asdir Pengembangan Bisnis Hankam PT. LEN 2015-2016, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit SIot Orbit123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Penahanan Tahun 2015 s/d 2021. 


2. M selaku Manager Manajemen dan Rekayasa Proyek PT. LEN 2015, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit SIot Orbit123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021. 


Ungkap Leo menjelaskan," Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit SIot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Penahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," jelasnya


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.