BERITA TERKINI

Negara Kesejahteraan Dalam Paham Hukum Modern

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News-(24/01) Sejalan dengan perkembangan pemaknaan fungsi dan tugas negara kesejahteraan (welfare state) dalam paham negara hukum modern (moderne rechtsstaat), maka fungsi Peradilan TUN untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah semakin meningkat,baik ditinjau dari segi kuantitas maupun kualitas pengawasan nya.

Sehubungan dengan pengawasan dari Peradilan TUN tersebut, Sipayung,(1994:56) mengatakan:

Kenyataan menunjukkan bahwa Pejabat Tata Usaha Negara adalah pelaksanaan utama pembangunan nasional.Campur tangan pemerintah antara lain di lapangan ekonomi, sosial, politik dan kultural sangat besar.Hal ini dapat menimbulkan ekses yang tidak diharapkan.Oleh karena itu perlu diambil langkah secara lebih ketat melalui lembaga peradilan.

Peningkatan pengawasan dari Peradilan TUN dari segi kuantitas merupakan konsekuensi semakin diperluas fungsi pemerintah (besturen).

Menurut Ibrahim (1997: 9) untuk mencapai tujuan negara kesejahteraan, negara dituntut untuk ikut campur dalam segala aspek kehidupan sosial, mulai dari buaian ibu sampai masuk liang kubur (from the craddle to the Grace).

Sejalan dengan arus desentralisasi Penyelenggaraan fungsi pemerintah dalam rangka mengujudkan otonomi daerah, penyelenggaraan fungsi pemerintah juga semakin disentralisaskan kepada pemerintah daerah.Hal ini berakibat semakin banyak nya urusan pemerintahan (bestuurszorg) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah.

Fenomena peningkatan kualitas dan kuantitas urusan pemerintahan harus diselenggarakan secara efektif oleh pemerintah daerah tersebut, disebabkan sekurang kurang nya oleh tiga aspek yaitu

Pertama, menguatnya tuntutan demokrasi yang menghendaki agar urusan pelayanan masyarakat harus diselenggarakan pemerintah diletakkan dalam jangkauan yang semakin dekat dengan rakyat sebagai subjek yang harus dilayani,

Kedua, guna menyesuaikan dengan karakter bangsa yang mendiami Nusantara ini yang tersusun dari beragam suku, bangsa, agama dan bahasa yang bersifat plural yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara,

Ketiga, telah dicapai nya kesepakatan bangsa Indonesia baik sebelum maupun sesudah reformasi untuk mengembangkan kultur dan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi ( desentralized governance system').

Pasca reformasi, komitmen untuk melanjutkan semangat otonomi daerah dipertegas oleh Pasal 18, 18 A dan 18 B Undang Undang Dasar Republik Indonesia.

Komitmen untuk melaksanakan otonomi daerah saat ini diperkuat dengan dicantumkan nya asas otonomi seluas-luasnya pada Pasal 18 ayat 5 Undang Undang Dasar Republik Indonesia.

Tentu semua nya perlu penguatan didalam 3 faktor;

1. Terciptanya efisien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

2. Menguatnya tuntutan perlindungan HAM,

3. Adanya peningkatan kesadaran masyarakat dan kepekaan terhadap nilai nilai demokrasi, perwujudan pemerintah yang bersih dan berwibawa menjadi faktor utama yang mendorong pemerintah daerah untuk mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Bukan sebaliknya melakukan perbuatan-perbuatan yang sewenang wenang atau menyalahi Kewenangan yang telah diperoleh seseorang Pejabat TUN, yang berakhir dengan MALADMINISTRASI bahasa hukum administrasi. Dalam beberapa umumnya yang digunakan dalam ilmu hukum adalah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatigedaad overheidsdaad). (Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.