BERITA TERKINI

Minim Pengawasan di Perkebunan Sawit, Achmad Surambo : Dugaan Perbudakan Modern dan Perlu Kebijakan Perlindungan Buruh Sawit



JAKARTA (26/01) Khatulistiwa News,- Mengkilapnya industri sawit, tak seindah praktek lapang dialami buruh kebun sawit di Indonesia. Beberapa waktu terakhir terungkap temuan bahwa sejumlah pekerja buruh sawit dalam sebuah penjara khusus diduga milik Bupati Langkat dalam agenda penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Barang tentu, hal ini cukup menyita perhatian dan mengejutkan publik, mengingat praktek ini dianggap perbudakan modern ditemukan di Industri sawit, notabene Industri penyumbang devisa terbesar lndonesia. 


Zidane, Spesialis Buruh di Sawit Watch angkat bicara dan katakan, "Atas temuan tersebut, pemerintah harus segera mengusut tuntas dugaan perbudakan terhadap buruh yang diduga bekerja di perkebunan sawit. 


Pemerintah juga dapat mengusut siapa saja pihak yang terlibat dan sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung, termasuk dari mana buruh tersebut didatangkan apakah dari wilayah setempat atau didatangkan dari luar, ujar Zidane. 


Di awal, pemerintah juga harus segera melakukan pemulihan terhadap buruh korban dugaan praktik perbudakan ini atas apa yang telah dialaminya." Kondisi buruh tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip kerja layak. Dugaan perlakuan buruk dialami buruh dimaksud melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia," imbuh Zidane menambahkan.


Sementara, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menyampaikan, "Hal ini dugaan praktek perbudakan modern, dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya minim pengawasan Pemerintah," paparnya.


Baik terhadap ketenagakerjaan di perkebunan sawit dan belum adanya kebijakan yang mengatur soal perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik." Pemerintah selama ini absen dalam melakukan pengawasan di perkebunan sawit," ujar Dia.


Lantaran itulah, Kemukanya potensi pelanggaran hak buruh sangat besar. 


" Kami melihat yang menjadi penting dilakukan ialah memprioritaskan kebijakan perlindungan buruh kebun sawit" lanjut Direktur Eksekutif Sawit Watch.


Kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh kebun sawit karena tidak mengatur spesifik bagi buruh kebun sawit." Seperti yang kita ketahui bahwa telah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan yang diinisiasi oleh DPR dan masuk dalam daftar Prolegnas Ionglist 2019 - 2024," paparnya.


" Namun hal belum ada perkembangan signifikan. Mengingat, industri ini cukup penting bagi Indonesia sudah selayaknya perlindungan dan kesejahteraan buruh kebun sawit menjadi perhatian Pemerintah dengan menghadirkan kebijakan mendukung serta pengawasan ketat di lapang dan memasukkan RUU ini dalam prolegnas 2022 agar segera di bahas," tegas Achmad


Perlu digarisbawahi, Lembaga Sawit Watch merupakan sebuah organisasi non Pemerintah di Indonesia yang didirikan sejak 1998 berbasis keanggotaan individu yang prihatin terhadap dampak-dampak negatif sistem perkebunan besar sawit. Anggota Sawit Watch tersebar di seluruh Indonesia dengan beragam latarbelakang. Sawit Watch berfokus pada persoalan perkebunan sawit di Indonesia. Sawit Watch dibentuk dengan tujuan mewujudkan perubahan sosial bagi petani buruh, dan masyarakat adat / lokal menuju keadilan ekologis.( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.