JAKARTA,Khatulistiwa News- (06/01) - Kemarin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) hari ini, Rabu (5/1), Lukman Purnomosidi yang merupakan Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB sampai 15.35 WIB, dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1)
Sidang putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di PN Jakarta Pusat Kemayoran terhadap kedua terdakwa tersebut, dimulai tepatnya usai magrib, pukul 19.00 wib, sempat tertunda yg awalnya bakal dimulai pukul 17.00 sore, pada Rabu (05/01)
Perkara korupsi P.T ASABRI diakibatkan investasi Reksadana hingga saham menelan kerugian keuangan negara sebanyak 22,7 triliun rupiah. Dana tersebut dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tadinya digunakan untuk tabungan hari tua serta akumulasi iuran pensiun.
Terdakwa Lukman Purnomosidi yang merupakan Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Majelis Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto mengatakan, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara, subsider denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, ujar hakim.
Di samping itu, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 314 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jimmy 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan pidana pengganti Rp314,8 miliar.
Sebelum putusan vonis terhadap Terdakwa Jimmy, pada pukul 20.30 wib malam pada hari yang sama, Rabu (05/01) Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara dalam perkara Asabri tersebut. Lukman juga harus membayar denda Rp 750 juta.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis hakim mengganjar Lukman dengan hukuman wajib membayar uang pengganti 715 miliar rupiah. Pasalnya, PT ASABRI merupakan BUMN maka pencatatan mesti secara realitas keuangan
Putusan Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana P.T ASABRI periode tahun 2012 sampai dengan 2016. Keduanya terbukti melakukan kesalahan atas tindakan pencucian uang (TPPU). Adapun beberapa pasal disangkakan kedua terdakwa, melanggar ayat 2 nomor 1 UU nomor 31/1999 Tipikor dan juncto Pasal 5 , Pasal 3 tahun 1999, tentang perubahan UU tindak pidana Korupsi. Dan Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 , pasal 18 UU nomor 10/1999 dirubah pada UU nomor 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 1 KUHP. subsider Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, terkait TPPU.
Dalam perkara Asabri, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Namun ada satu yang meninggal, yakni Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017.
Sebelumnya, tersangka lain telah memasuki putusan persidangan. Mereka adalah Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera; Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016; Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015. Kemudian Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019;
Mereka didakwa jaksa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 22,7 triliun. Selanjutnya, Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ke depan, putusan sidang perkara ASABRI, terhadap Terdakwa Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar