JAKARTA,Khatulistiwa News- (06/01) - Perihal dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa 7 (tujuh) saksi terkait
Dugaan Korupsi pengelolaan dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Ungkap Kapuspenkum, Saksi-saksi yang diperiksa antara Iain yaitu :
1. AS selaku Mantan Direktur Pelaksana IV Periode Tahun 2014 s/d 2018 pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
2. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM sejak April 2015 s/d 8 Januari 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
3. JAS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah II LPEI Surakana periode 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
4. JD selaku Direktur PT. Mount Dream Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI;
5. S selaku Direktur PT. MWI, PT. JMI, dan PT. BWI, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI;
6. ML selaku Kepala Departemen Hukum Bisnis II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
7. NH selaku Kepala Depanemen Hukum Bisnis II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
" Dari 7 (tujuh) orang saksi yang diperiksa, saksi nomor1 s/d saksi nomor 5 ditetapkan sebagai Tersangka terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (T ipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," paparnya.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum Kejagung.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar