BERITA TERKINI

Perihal Dugaan Korupsi PT AMU, Jampidsus Periksa 4 Saksi

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (06/01) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020. 


" Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain, RS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Pekanbaru, J selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Malang, I selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Madura, dan G selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Kediri," papar Leo 


Keempat (4) saksi saksi diatas diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 SM 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," papar Kapuspenkum dalam keterangan pers singkatnya.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.