BERITA TERKINI

Insiden Kapal Karam Di Malaysia, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan : Pelaku AC Penyedia dan Tampung TKI Ilegal Ditetapkan Tersangka

 



JAKARTA,Khatulistiwa News- (05/01) - Pihak Polri telah berhasil amankan dan menangkap dua tersangka usai insiden tenggelamnya Kapal Pancung tersebut dan Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya pelaku pelaku lain. Jakarta, Selasa (04/01)


Direktorat Polda Kepri termasuk sub Satgas Gakum Misi kemanusiaan Internasional, telah menetapkan Tersangka pelaku inisial S alias AC. Peran pelaku penyedia kapal atau TKI dari Malaysia secara ilegal dari Indonesia ke Johor baru," terang Ahmad Ramadhan pada wartawan, di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Selasa 04 Januari 2022.


Naas, peristiwa karam nya kapal pengangkut TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia tersebut berangkat lewat jalur tidak resmi atau ilegal pada Rabu 15 Desember lalu. Karam dan menelan korban sebanyak 14 korban dinyatakan selamat (12 laki laki, dan 2 Perempuan), sementara sisanya meninggal dunia. 


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, update kasus tenggelam nya kapal membawa PMI di perairan Johor Baru Malaysia, pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan kasus membawa TKI atau pekerja Migran Indonesia yang kejadiannya di Malaysia pada 15 Desember itu.


Pelaku S atau AC juga sebagai Pemilik Penampungan, dimana sebelum diberangkatkan dikumpulkan di titik dahulu dan penampungan TKI ilegal di sungai guntong, pulau Bintan, Kepri, kata Ramadhan menjelaskan.


Perusahaan yang diberikan izin untuk mengirimkan TKI / PMI. Dalam penyaluran maupun pengiriman TKI / PMI tersebut pun dilakukan lewat jalur ilegal. “ Artinya, dia keluar dari Indonesia, tidak melalui pelabuhan resmi. Masuk ke Malaysia juga bukan dari pelabuhan resmi,” terang Ramadhan. 


Pelaku terancam pelanggaran terhadap KUHP, pasal 4 pasal 7 Undang Undang nomor 21/2007 mengenai perdagangan orang, lalu Pasal 81 dan 83 UU 18/2017 tentang Undang - Undang mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 3 juncto pasal 4 Undang Undang nomor 8/2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Diketemukan barang bukti, satu rangkap print out rekening koran atas nama Tersangka (TSK), dan ada sebanyak 6 (enam) orang saksi. Selanjutnya penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya pelaku pelaku lain, jelas Ahmad Ramadhan menegaskan.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.