BERITA TERKINI

Jampidsus Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT AMU

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (05/01) - Perkara PT Askrindo dimulai tahun 2016 Hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya, PT Askrindo Mitra Utama, secara tidak sah dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).


Di perkara itu, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900 dan SGD 32 ribu. 


Pada hari Selasa (04/01), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 3 orang saksi terkait perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020." Saksi yang diperiksa, yaitu AAL selaku Pelaksana PT. AMU Pemakilan Makassar, L088 selaku Pelaksana PT. AMU perwakilan Palangkaraya, dan AS selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Samarinda.


"Ketiga saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS," ungkap Kapuspenkum Kejagung.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri. ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," ungkap Leo.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.


Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka, adalah WW, selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU); serta FB, mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, Dan Tersangka Anton Fajar Siregar (AFS), Bekas Direktur Operasional Ritel PT Askrindo AFS merangkap Komisaris PT AMU(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.